JAKARTA — Jagat media sosial dan kawasan luar gedung parlemen mendadak memanas dalam 48 jam terakhir. Gelombang protes besar-besaran yang dimotori oleh aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi nasional mulai turun ke jalan. Aksi ini dipicu oleh bocornya draf RUU Pendidikan Tinggi terbaru yang menyelipkan klausul kontroversial: kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) atau yang ramai dijuluki publik sebagai “Wajib Militer (Wamil) Kampus” bagi mahasiswa baru selama satu semester.
Di ranah digital, penolakan ini bergerak masif. Tagar #TolakWamilKampus dan #ReformasiDikti langsung memuncaki daftar trending topic di platform X (Twitter) dan TikTok dengan jutaan impresi. Mahasiswa dan pengamat pendidikan menilai klausul tersebut sebagai bentuk militerisasi institusi pendidikan yang mencederai prinsip kebebasan akademik.
Draf yang Memicu Kontroversi
Polemik ini bermula ketika potongan pasal dalam draf RUU Pendidikan Tinggi beredar luas di grup-grup WhatsApp mahasiswa. Dalam Pasal 45 ayat (2) draf tersebut, disebutkan bahwa “Setiap mahasiswa baru jenjang sarjana dan diploma wajib mengikuti program pembentukan karakter bela negara yang diselenggarakan secara semi-militer selama 6 bulan.”
“Ini adalah kemunduran bagi demokrasi kampus,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebuah universitas negeri terkemuka dalam orasinya di depan Gedung DPR RI.
“Tugas mahasiswa adalah belajar, meneliti, dan mengabdi secara ilmiah, bukan dipaksa memegang senjata atau berbaris di bawah doktrin militeristik. Jika ini disahkan, independensi kampus sebagai menara gading intelektual akan runtuh.”
Klarifikasi DPR: “Ini Bela Literasi dan Kebencanaan, Bukan Angkat Senjata”
Menanggapi kegaduhan yang kian meluas, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera menggelar konferensi pers darurat untuk meluruskan salah paham yang terjadi di masyarakat.
Pihak DPR menegaskan bahwa istilah “Wajib Militer” adalah miskonsepsi total yang berkembang karena salah interpretasi teks. Pemerintah dan parlemen mengklaim bahwa program tersebut sebenarnya adalah restrukturisasi dari konsep bela negara yang disesuaikan dengan tantangan modern.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada latihan angkat senjata fisik seperti militer murni. Konsep kurikulum yang kami rancang adalah Bela Negara Berbasis Kompetensi. Mahasiswa akan dilatih dalam dua fokus utama: bela literasi digital untuk memerangi hoax dan keamanan siber, serta manajemen kedaruratan bencana mengingat Indonesia berada di wilayah ring of fire,” jelas Ketua Baleg DPR RI kepada media.
DPR menambahkan bahwa keterlibatan unsur semi-militer hanya sebatas pada pelatihan disiplin dasar dan manajemen logistik krisis, bukan doktrinasi tempur.
Publik Terlanjur Skeptis, Tuntut Transparansi Total
Meski klarifikasi telah diberikan, skeptisime publik tidak mereda begitu saja. Aliansi dosen dan praktisi hukum pendidikan menilai alasan DPR terkesan sebagai pembelaan defensif setelah melihat reaksi keras publik.
Pengamat Pendidikan, Dr. Hermawan, menyatakan bahwa masalah utama dari kegaduhan ini adalah buruknya komunikasi publik dan minimnya keterlibatan sivitas akademika dalam penyusunan draf undang-undang sejak awal.
“Masyarakat terlanjur trauma dengan pola-pola legislasi yang kejar tayang dan tertutup. Jika memang tujuannya adalah literasi dan kebencanaan, mengapa harus menggunakan frasa pembentukan karakter ‘semi-militer’? Mengapa tidak diintegrasikan saja ke dalam program KKN atau Merdeka Belajar yang sudah ada?” kritik Hermawan.
Aksi Lanjutan Mahasiswa
Hingga berita ini diturunkan, arus massa mahasiswa masih bertahan di beberapa titik krusial di ibu kota dan sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya.
Koordinator aksi menegaskan mereka tidak akan membubarkan diri secara permanen sebelum klausul “semi-militer” tersebut dihapus sepenuhnya dari draf RUU dan menuntut DPR membuka akses keterlibatan publik (meaningful participation) secara transparan dalam setiap proses perancangan hukum ke depan.

