JAKARTA – Dinamika politik anggaran kembali memanas di Gedung DPR RI, Senayan. Komisi X DPR RI secara tegas mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama pemangku kepentingan terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem distribusi beasiswa yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Parlemen menilai, pemanfaatan investasi dari Dana Abadi Pendidikan tersebut masih belum mencerminkan asas keadilan sosial. Hingga saat ini, penerima manfaat beasiswa bergengsi tersebut dinilai masih didominasi oleh masyarakat yang berdomisili di kota-kota besar, sementara anak-anak bangsa di daerah pelosok kerap tersisih karena hantaman standardisasi seleksi yang disamaratakan.
Mendesak Sistem Kuota yang Terkunci untuk Wilayah 3T
Dalam rapat kerja yang berlangsung hari ini, parlemen menuntut adanya reformasi regulasi dalam proses penjaringan amanah dana umat tersebut. Konsep pemetaan penerima beasiswa harus dirombak agar tidak menciptakan ketimpangan pendidikan yang semakin melebar antar-wilayah.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa political will (kemauan politik) dari pemerintah dalam hal pengalokasian anggaran harus benar-benar berpihak pada pemerataan kualitas SDM secara nasional.
“Keputusan politik anggaran harus berkeadilan. Kami mendesak ada kuota khusus yang dikunci dan dialokasikan 100% untuk putra-putri dari daerah afirmasi dan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), bukan didominasi kota-kota besar saja. Jika polanya terus seperti ini, daerah yang sudah maju akan makin maju, sementara daerah yang tertinggal akan semakin tertinggal karena kehilangan kesempatan melahirkan pemikir besar,” tegas Syaiful Huda di ruang sidang parlemen.
Soroti Hambatan Administratif dan Skor Bahasa Inggris
Lebih lanjut, dalam interpelasi rapat, parlemen menyoroti bahwa salah satu penjegal utama anak-anak daerah dalam mengakses Dana Abadi Pendidikan adalah tingginya standardisasi baku, seperti syarat skor TOEFL/IELTS yang tinggi sejak tahap awal administratif.
DPR meminta Kemendikbudristek menciptakan program jembatan (bridging program) yang didanai negara. Melalui program ini, para kandidat dari daerah tertinggal yang memiliki komitmen dan potensi akademik tinggi diberikan pelatihan bahasa dan matrikulasi terlebih dahulu sebelum dikirim ke universitas top dunia, alih-alih langsung digugurkan di sistem penyaringan awal.
Transparansi Alokasi dan Dampak Balik ke Daerah
Selain masalah aksesibilitas, transparansi mengenai data serapan dana di tiap-tiap provinsi juga dituntut untuk dibuka ke publik. Parlemen meminta jaminan regulasi hukum yang mengikat agar para penerima beasiswa afirmasi, setelah menyelesaikan studinya di luar maupun dalam negeri, diwajibkan pulang dan mengabdi untuk membangun daerah asal mereka minimal selama jangka waktu tertentu.
Langkah pengawasan ketat ini ditempuh DPR untuk memastikan bahwa anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN benar-benar menjelma sebagai instrumen pengentas kemiskinan dan pendorong roda kemajuan di beranda depan NKRI.

