JAKARTA — Jagat dunia pendidikan tinggi kembali diguncang skandal besar. Sebuah Universitas Negeri ternama di Indonesia resmi menjatuhkan sanksi terberat berupa pencopotan gelar Magister (S2) dan Doktor (S3) terhadap salah satu oknum dosen tetap mereka yang berinisial AR (38).
Keputusan drastis ini diambil setelah investigasi mendalam yang dilakukan oleh Senat Akademik dan Tim Dewan Etik universitas membuktikan bahwa AR melakukan kecurangan akademik sistematis menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam penyusunan karya ilmiahnya.
Kronologi Terbongkarnya “Plagiarisme Gaya Baru”
Kasus ini bermula dari kecurigaan tim penilai angka kredit (PAK) saat AR mengajukan kenaikan jabatan fungsional akademiknya. Tim penilai menemukan adanya keganjilan pada gaya bahasa, struktur kalimat, dan pola analisis yang sangat monoton namun terlalu sempurna dalam tesis dan disertasi milik AR.
Setelah dilakukan uji forensik digital menggunakan tiga perangkat lunak detektor AI premium yang berbeda, ditemukan fakta mengejutkan: 85% dari keseluruhan isi dokumen tesis dan disertasinya ditulis secara otomatis oleh Large Language Models (LLM) generasi terbaru.
Ketua Senat Akademik universitas tersebut, Prof. Dr. Hendrawan, M.Si., menyatakan bahwa tindakan AR telah dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan plagiarisme gaya baru (AI-generated plagiarism).
“Oknum yang bersangkutan tidak sekadar menggunakan AI sebagai alat bantu koreksi tata bahasa, melainkan menyuruh AI untuk memformulasikan ide, menganalisis data fiktif, hingga membuat kesimpulan secara utuh tanpa ada sitasi yang sah atau kontribusi intelektual orisinal dari dirinya sendiri,” ujar Prof. Hendrawan dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/7).
Sanksi Tegas dan Pemecatan Menanti
Selain pencopotan gelar akademik S2 dan S3 yang otomatis membuat AR kehilangan haknya untuk mengajar di jenjang pascasarjana, pihak rektorat juga sedang memproses sanksi administratif lanjutan. AR terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai telah mencoreng marwah institusi pendidikan.
Pihak universitas menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan yang merusak integritas ilmiah. Seluruh jurnal ilmiah yang sempat diterbitkan oleh AR selama tiga tahun terakhir kini juga telah ditarik (retracted) dari berbagai basis data jurnal nasional maupun internasional.
Alarm Keras Bagi Dunia Hukum Akademik di Era Digital
Kasus pencopotan gelar akibat AI ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Indonesia dalam skala sebesar ini dan langsung memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan netizen. Banyak yang menilai regulasi hukum pendidikan tinggi saat ini belum sepenuhnya siap menghadapi gempuran teknologi generatif AI.
Pakar Hukum Pendidikan, Dr. Mariana Siregar, S.H., M.H., menyebut kasus ini sebagai wake-up call atau alarm keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
“Ini adalah fenomena gunung es. Di era digital, batasan antara ‘alat bantu riset’ dan ‘pencurian intelektual’ menjadi sangat tipis. Kita butuh payung hukum dan regulasi yang jauh lebih spesifik untuk mengatur batasan penggunaan AI dalam dunia akademik agar kualitas moral dan intelektual pengajar kita tetap terjaga,” tegas Mariana.
Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikabarkan tengah menggodok aturan baru terkait pedoman etika pemanfaatan AI di lingkungan perguruan tinggi demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

