JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengambil langkah revolusioner dalam transformasi pendidikan tinggi di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri terbaru, pemerintah resmi menghapus kewajiban penulisan skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang Sarjana (S1) dan Diploma 4 (D4).
Sebagai gantinya, mahasiswa kini diwajibkan menyelesaikan Proyek Inovasi Digital atau program pengabdian masyarakat yang memberikan dampak nyata dan terukur secara langsung bagi publik.
Menteri Pendidikan menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjawab tantangan zaman yang menuntut lulusan perguruan tinggi memiliki kemampuan praktis dan adaptif di era kecerdasan buatan ($AI$) dan digitalisasi global.
“Kita perlu menggeser paradigma dari yang tadinya berorientasi pada hafalan dan laporan teoretis di atas kertas, menjadi karya nyata yang bisa menyelesaikan masalah konkret di masyarakat atau industri,” ujar Mendikbudristek dalam konferensi pers di Jakarta.
Pro-Kontra di Media Sosial: Antara Euphoria dan Skeptisisme

Pasca-pengumuman tersebut, jagat maya langsung gempar. Tagar #ByeByeSkripsi dan #ProyekInovasiDigital memuncaki trending topic di berbagai platform media sosial selama beberapa hari terakhir.
Banyak mahasiswa menyambut gembira keputusan ini. Mereka menilai aturan baru tersebut sebagai angin segar yang membebaskan mereka dari beban psikologis “sindrom skripsi” yang kerap menunda kelulusan. Proyek inovasi dianggap lebih relevan dengan portofolio yang dibutuhkan saat melamar pekerjaan nanti.
Namun, gelombang kekhawatiran datang dari kalangan akademisi dan pengamat pendidikan. Beberapa guru besar mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam eksekusi di lapangan.
“Kami mendukung modernisasi, namun pemerintah harus menjamin bahwa substansi metodologi ilmiah, ketajaman analisis, dan etika akademik tidak dikorbankan. Jangan sampai proyek digital ini hanya kosmetik tanpa ada bobot keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Prof. Dr. Satria Utama, seorang sosiolog pendidikan.
Mekanisme Penilaian Baru
Untuk mengantisipasi penurunan kualitas lulusan, Kemendikbudristek telah menyiapkan matriks penilaian nasional yang ketat. Proyek Inovasi Digital tidak bisa dibuat sembarangan, melainkan harus memenuhi beberapa kriteria utama:
- Orisinalitas: Karya digital atau program yang dibuat harus berbasis riset awal dan bukan plagiasi.
- Aplikatif: Memiliki prototipe atau sistem yang siap diuji coba di lapangan.
- Dampak Sosial/Ekonomi: Memiliki indikator keberhasilan yang jelas bagi komunitas sasaran atau mitra industri.
Ujian akhir mahasiswa nantinya tidak lagi berupa sidang mempertahankan argumen teks, melainkan demonstrasi produk (product pitching) dan pertanggungjawaban dampak di hadapan dewan penguji yang terdiri dari dosen internal serta praktisi profesional dari industri terkait.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menyusun kurikulum pendukung dan melatih para dosen pembimbing agar siap mengawal sistem kelulusan baru ini.

