Wajah politik di lingkungan pendidikan tinggi memasuki babak baru. Sejumlah universitas negeri di Indonesia mulai resmi membuka pintu gerbang mereka bagi para calon kepala daerah (Cakada) untuk mengikuti uji publik dan debat terbuka. Langkah berani ini diambil guna memfasilitasi mahasiswa dan civitas akademika agar dapat menguliti visi, misi, serta program kerja para calon pemimpin secara rasional dan ilmiah.
Kendati memicu perdebatan terkait politisasi kampus, pihak rektorat dari berbagai universitas menegaskan bahwa kegiatan ini murni bersifat akademis. Kampus tidak akan menjadi panggung kampanye praktis, melainkan laboratorium uji gagasan.
Membedah Visi Lewat Pisau Analisis Akademik
Berbeda dengan kampanye di lapangan terbuka yang cenderung satu arah dan penuh selebrasi, uji publik di dalam kampus didesain dengan format yang ketat. Para calon kepala daerah harus berhadapan langsung dengan panelis yang terdiri dari para guru besar, pakar kebijakan publik, serta perwakilan mahasiswa yang kritis.
“Kami tidak butuh jargon atau janji manis. Di sini, setiap angka dalam program kerja mereka akan dikejar metodologinya, dan setiap solusi yang ditawarkan akan diuji efektivitasnya secara akademis,” ujar Prof. Dr. Hendrawan, salah satu panelis guru besar yang terlibat.
Beberapa sektor krusial yang menjadi sorotan utama dalam uji publik ini antara lain:
- Strategi Pengentasan Kemiskinan Daerah: Keselarasan program dengan data makro ekonomi di lapangan.
- Alokasi Anggaran Pendidikan: Komitmen para calon terhadap peningkatan mutu guru dan fasilitas sekolah di daerah.
- Kebijakan Lingkungan Hidup: Solusi nyata terkait isu tata ruang dan mitigasi bencana lokal.
Aturan Main yang Ketat demi Menjaga Netralitas
Untuk mengantisipasi gesekan dan menjaga marwah institusi pendidikan, pihak universitas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyepakati beberapa aturan main yang tidak bisa ditawar.
Aturan-aturan tersebut dirancang guna menjaga agar kampus tetap menjadi ruang netral:
| Aspek | Aturan di Dalam Lingkungan Kampus |
| Atribut & Alat Peraga | Dilarang keras. Tidak boleh ada bendera partai, kaos paslon, pamflet kampanye, atau baliho di area universitas. |
| Mobilisasi Massa | Terbatas. Peserta yang hadir dibatasi hanya untuk civitas akademika (mahasiswa dan dosen) serta undangan resmi. Tidak diizinkan membawa massa simpatisan dari luar. |
| Format Acara | Dua arah (Dialogis). Acara wajib menyediakan sesi tanya jawab interaktif, bukan monolog atau pidato politik sepihak. |
| Keterwakilan | Adil. Kampus wajib mengundang seluruh pasangan calon yang sah dan terdaftar, tanpa tebang pilih atau mengunggulkan salah satu pihak. |
Suara Mahasiswa: Antara Peluang dan Kewaspadaan
Di sisi lain, respons mahasiswa cukup beragam. Mayoritas menyambut baik momentum ini sebagai kesempatan emas untuk menagih komitmen calon pemimpin secara langsung sebelum hari pencoblosan.
Meski begitu, kewaspadaan tetap membayangi. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) salah satu universitas negeri menyatakan bahwa mahasiswa akan menjadi benteng pertama yang mengawasi jalannya acara agar tidak disusupi agenda politik uang (money politics) atau penggiringan opini yang tidak sehat.
Dengan adanya uji publik ini, kampus diharapkan mampu mengembalikan khitah politik ke jalur yang subtansial: bukan tentang siapa yang paling populer, melainkan siapa yang memiliki gagasan paling logis dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

