YOGYAKARTA — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah progresif dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan akademik. Tidak lagi sekadar mengandalkan sanksi etik internal, Satgas PPKS kini mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menyeret pelaku ke ranah hukum positif (pidana).
Langkah ini diambil guna memutus rantai impunitas di lingkungan pendidikan tinggi, memastikan efek jera yang nyata, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang paripurna bagi korban.
Mengapa Sanksi Etik Kampus Saja Tidak Cukup?
Selama ini, penyelesaian kasus kekerasan seksual di ranah akademik sering kali berujung pada sanksi administratif, seperti:
- Teguran tertulis atau penundaan kelulusan.
- Skorsing akademik dalam jangka waktu tertentu.
- Pemberhentian tidak dengan hormat (drop out atau pemecatan).
Meski sanksi tersebut memberikan konsekuensi moral dan akademis, dampaknya dinilai belum cukup memberikan efek jera secara sosial dan psikologis. Pelaku yang dikeluarkan dari kampus masih memiliki mobilitas bebas di tengah masyarakat tanpa adanya catatan kriminal resmi, yang berpotensi menciptakan ruang bagi lahirnya korban baru di luar lingkungan kampus.
“Institusi pendidikan bukan lembaga peradilan pidana. Sanksi etik internal adalah wilayah domestik kampus, namun ketika sebuah tindakan sudah memenuhi unsur tindak pidana—seperti yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)—maka hukum positif harus ditegakkan.”
— Perwakilan Satgas PPKS
Alur Sinergi Baru: Dari Kampus ke Ranah Pidana
Melalui kolaborasi strategis dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pendamping hukum, Satgas PPKS menyusun standarisasi penanganan kasus yang lebih terintegrasi.
| Tahapan di Kampus | Transisi ke Ranah Hukum Positif |
| Penerimaan Laporan & Investigasi Internal | Pengumpulan bukti awal oleh Satgas PPKS (rekaman, pesan digital, saksi) dengan menjaga kerahasiaan identitas korban. |
| Pendampingan Psikologis & Medis | Korban mendapatkan pemulihan trauma (trauma healing) dari psikolog klinis yang disediakan kampus sebelum masuk proses hukum. |
| Eskalasi ke Aparat Penegak Hukum | Atas persetujuan korban, Satgas PPKS mendampingi pelaporan resmi ke kepolisian menggunakan alat bukti awal yang telah diverifikasi di tingkat kampus. |
Implementasi UU TPKS sebagai Payung Hukum Utama
Penguatan langkah ini juga didorong oleh kehadiran UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini memberikan mandat yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menerima alat bukti berbasis pemeriksaan psikologis korbannya serta melarang adanya penyelesaian kasus di luar pengadilan (restorative justice) untuk kategori kekerasan seksual tertentu.
Dengan mendorong kasus ke ranah hukum positif, korban di lingkungan universitas kini mendapatkan hak perlindungan yang dijamin oleh negara, termasuk hak atas restitusi (ganti rugi) dari pelaku serta jaminan keamanan fisik selama proses peradilan berlangsung.
Melalui komitmen ini, kampus diharapkan kembali menjadi ruang aman yang inklusif, di mana mimbar akademik berjalan beriringan dengan penegakan keadilan tanpa pandang bulu.

