BANDUNG – Menanggapi maraknya kasus kriminalisasi dan pelaporan hukum terhadap tenaga pendidik belakangan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah progresif. Berkolaborasi dengan asosiasi dosen dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, Kemenkumham tengah menyusun panduan komprehensif sekaligus merumuskan draf regulasi baru demi menjamin rasa aman guru saat mengajar.
Langkah ini dirancang untuk memberikan batas-batas yang jelas mengenai tindakan pendisiplinan di sekolah, sehingga para guru dapat menjalankan fungsi edukatifnya tanpa harus dibayangi ketakutan akan jeratan hukum pidana.
Mencari Titik Keseimbangan Hak Anak dan Guru
Selama ini, ketidakpastian batasan antara “tindakan pendisiplinan wajar” dan “kekerasan” sering kali memicu salah paham antara pihak sekolah dan orang tua murid. Hal inilah yang kerap berujung pada pelaporan guru ke pihak kepolisian atas tuduhan penganiayaan atau pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Prof. Dr. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa draf Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang digodok ini bertujuan untuk mempertegas payung hukum perlindungan profesi guru yang sebelumnya sudah termaktub dalam UU Guru dan Dosen.
“Hukum harus berdiri di tengah; melindungi hak anak dari kekerasan, namun di sisi lain memberikan kepastian hukum dan batasan yang aman bagi guru dalam menegakkan kedisiplinan akademis,” jelas Benny saat memberikan keterangan di sela-sela forum perumusan di Bandung.
Poin-Poin Krusial dalam Draf Panduan Perlindungan
Guna memastikan aturan baru ini implementatif di lapangan, Kemenkumham bersama para akademisi hukum merumuskan beberapa poin utama, di antaranya:
- Penyusunan Batasan Tegas (Lex Spesialis): Mengklasifikasikan secara detail tindakan sanksi akademis yang diperbolehkan (seperti teguran lisan, pemberian tugas tambahan yang mendidik, atau pemindahan ruang duduk) agar tidak serta-merta bisa dipidana menggunakan pasal karet penganiayaan.
- Optimalisasi Jalur Restorative Justice: Mewajibkan penyelesaian sengketa antara guru dan orang tua murid melalui mekanisme mediasi internal sekolah atau melibatkan Dewan Kehormatan Guru terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah kepolisian.
- Penyediaan Bantuan Hukum Struktur: Memastikan setiap guru yang menghadapi persoalan hukum terkait tugas profesinya mendapatkan pendampingan hukum gratis dari institusi tempatnya bernaung atau dari organisasi profesi.
Harapan untuk Iklim Belajar yang Sehat
Dengan adanya keterlibatan asosiasi dosen hukum, draf ini diharapkan kaya akan perspektif yuridis yang matang sekaligus sosiologis. Panduan ini nantinya tidak hanya ditujukan bagi para aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) sebagai pedoman dalam melihat kasus di lingkungan sekolah, tetapi juga disosialisasikan secara masif kepada komite sekolah dan orang tua murid.
Pemerintah berharap, kepastian hukum ini dapat mengembalikan wibawa institusi pendidikan dan mengakhiri fenomena “guru yang apatis” karena takut menghukum siswa. Dengan begitu, proses transfer ilmu dan pembentukan karakter di ruang kelas dapat kembali berjalan secara sehat, aman, dan saling menghormati.

