JAKARTA – Dinamika politik anggaran di parlemen hari ini kembali memanas dengan fokus utama menyoroti kesejahteraan guru di Indonesia. Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah agar mengevaluasi secara menyeluruh pemanfaatan mandatori alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Parlemen menilai, distribusi anggaran tersebut sejauh ini belum menyentuh akar masalah krusial, yaitu ketimpangan kesejahteraan pendidik di wilayah pedalaman.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T., menegaskan bahwa fraksinya akan terus mengawal pembahasan anggaran ini agar fungsi anggaran pendidikan benar-benar diprioritaskan untuk dana pemerataan mutu sekolah serta pemenuhan insentif yang layak bagi guru honorer di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
“Ini adalah keputusan politik hukum yang harus berpihak pada keadilan sosial para pendidik. Anggaran 20 persen itu angka yang besar, namun jika formulasinya tidak dikunci untuk langsung menyasar pada kesejahteraan guru di daerah terpencil, maka kesenjangan kualitas pendidikan kita tidak akan pernah selesai,” tegas Ledia di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Soroti Ketimpangan dan Ironi “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”
Perdebatan dalam rapat kerja kali ini dipicu oleh laporan lapangan mengenai masih banyaknya guru garis depan di wilayah 3T yang menerima honorarium jauh di bawah standar kelayakan hidup, bahkan sering kali mengalami keterlambatan pencairan tunjangan fungsional.
Ledia memaparkan bahwa komitmen politik dari pembuat kebijakan ditantang untuk tidak hanya melihat pembangunan pendidikan dari sudut pandang fisik atau digitalisasi di kota-kota besar semata. Manusia yang berada di dalam sistem tersebut—yakni para guru—harus menjadi pilar utama yang disejahterakan terlebih dahulu.
Poin Desakan Komisi X DPR RI Terkait Reformasi Anggaran
Dalam interupsinya, parlemen mengajukan sejumlah poin reformasi tata kelola dana pendidikan kepada kementerian terkait, di antaranya:
- Pemisahan Alokasi Tunjangan Khusus: Mendesak adanya draf regulasi yang mengunci (earmarked) porsi dana khusus dari komponen 20 persen APBN untuk tunjangan kemahalan dan insentif tambahan bagi guru daerah terpencil.
- Perbaikan Basis Data Guru 3T: Meminta sinkronisasi data mutakhir antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Kementerian Keuangan agar penyaluran insentif tidak salah sasaran atau terhambat birokrasi.
- Kepastian Status Kepegawaian: Mendorong percepatan pengangkatan guru honorer di wilayah tertinggal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jaminan hak penempatan yang adil.
Komitmen Mengawal hingga Ketuk Palu
Menutup pernyataannya, Ledia Hanifa menyatakan bahwa Komisi X DPR RI tidak akan ragu untuk menahan atau meminta revisi draf anggaran jika pemerintah tetap bersikeras menggunakan pola distribusi lama yang dianggap kurang berkeadilan.
Bagi parlemen, keberhasilan sistem pendidikan nasional sangat bergantung pada bagaimana negara menghargai keringat para pengajar yang berjuang di garda terdepan geografis Indonesia. Perjuangan mengawal anggaran ini dipastikan akan terus bergulir ketat hingga masa sidang ketuk palu APBN mendatang.

