BALI – Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di dunia akademik dikupas tuntas oleh para pakar dan pimpinan perguruan tinggi global. Dalam seminar internasional bertajuk “Ethics in Modern Education” yang berlangsung di Badung, Bali, tuntutan regulasi yang jelas terkait teknologi ini menjadi sorotan utama.
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., selaku tuan rumah, menekankan pentingnya setiap institusi pendidikan tinggi memiliki benteng regulasi internal. Langkah ini mendesak dilakukan demi menjaga marwah orisinalitas riset di tengah ledakan platform AI generatif yang kian cerdas.
“AI adalah alat bantu yang luar biasa untuk efisiensi, bukan pengganti proses berpikir kritis manusia. Hasil seminar ini akan melahirkan draf code of conduct (panduan etis) yang konkret bagi mahasiswa dalam menggunakan AI secara bertanggung jawab,” ujar Prof. Antara di sela-sela acara, Jumat (10/7).
Mengatur Batas: Mana yang Asisten, Mana yang Plagiarisme?
Seminar yang dihadiri oleh ratusan akademisi dari berbagai negara ini menyoroti area abu-abu (grey area) pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam penulisan tugas akhir, skripsi, hingga jurnal ilmiah mahasiswa. Para panelis sepakat bahwa melarang total penggunaan AI adalah langkah mundur yang mustahil dilakukan saat ini.
Guna memberikan kepastian, draf panduan universal yang sedang dirumuskan dalam seminar ini berfokus pada tiga pilar utama pembatasan:
- Transparansi Deklarasi: Mahasiswa wajib mencantumkan secara jujur di bagian metodologi atau lampiran jika mereka menggunakan tools AI, lengkap dengan jenis instruksi (prompt) yang digunakan.
- Batas Toleransi Sintesis: AI hanya diizinkan untuk membantu memetakan literatur awal, memeriksa tata bahasa (proofreading), atau merapikan format sitasi.
- Larangan Konstruksi Substansi: Pembuatan argumen inti, analisis data primer, penarikan kesimpulan, dan pembahasan bab utama mutlak harus lahir dari analisis murni pemikiran mahasiswa.
Sanksi Akademik Tetap Berlaku Tegas
Meskipun draf code of conduct ini nantinya bersifat adaptif, regulasi ini tetap mengedepankan sanksi hukum akademis yang ketat bagi mereka yang sengaja melakukan manipulasi data atau fabrikasi karya ilmiah menggunakan kecerdasan buatan.
Universitas Udayana bersama konsorsium perguruan tinggi yang hadir berencana untuk mengintegrasikan hasil rumusan Bali ini ke dalam peraturan rektor di kampus masing-masing pada semester ganjil mendatang. Melalui panduan yang jelas, digitalisasi kampus diharapkan mampu melahirkan inovasi tanpa harus mengorbankan nilai kejujuran intelektual.

