Depok, 25 Juni 2026 – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi,S.H., M.L.I menjadi salah satu pembicara pada Fourth Forum on Developing Countries and International Law yang diselenggarakan di Beijing, Tiongkok, pada 24–25 Juni 2026. Forum internasional ini mengangkat tema International Rule of Law and Global Governance: Vision for Sustaining Peace and Advancing Prosperity dan mempertemukan lebih dari 300 diplomat, pejabat pemerintah, perwakilan organisasi internasional, akademisi, serta praktisi hukum dari sekitar 100 negara untuk mendiskusikan berbagai tantangan hukum internasional kontemporer.
Prof. Yetty tampil sebagai pembicara dalam Panel 4: Current Challenges to the International Rule of Law and Responses: International Economic and Trade Order, yang secara khusus membahas perkembangan hukum ekonomi internasional dan tata perdagangan global. Dalam panel tersebut, ia menyampaikan presentasi berjudul “Rethinking Industrial Policy within the WTO Framework: Lessons from Indonesia’s Raw Mineral Export Disputes”, bersama para pakar hukum internasional dari berbagai universitas dan lembaga terkemuka dunia.
Presentasi Prof. Yetty mengangkat dinamika kebijakan hilirisasi mineral Indonesia, khususnya larangan ekspor mineral mentah, sebagai studi kasus untuk mengevaluasi kembali ruang kebijakan (policy space) yang masih dimiliki negara berkembang dalam kerangka hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Melalui pengalaman Indonesia menghadapi sengketa perdagangan terkait ekspor nikel, ia menyoroti perlunya penafsiran yang lebih adaptif terhadap aturan WTO agar mampu mengakomodasi kebutuhan transformasi ekonomi, industrialisasi, dan pembangunan berkelanjutan di negara-negara berkembang.
Dalam paparannya, Prof. Yetty menjelaskan bahwa kebijakan industri telah kembali menjadi instrumen utama pembangunan ekonomi di berbagai belahan dunia. Berbagai negara maju maupun berkembang kini semakin aktif menggunakan subsidi, insentif investasi, serta berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat industri domestik. Di sisi lain, rezim WTO masih banyak dibangun berdasarkan paradigma liberalisasi perdagangan pada dekade 1990-an sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aturan tersebut masih mampu mengakomodasi strategi pembangunan ekonomi negara berkembang.
Berangkat dari pengalaman Indonesia dalam sengketa ekspor mineral mentah, Prof. Yetty mengajak komunitas internasional untuk melihat kembali hubungan antara aturan perdagangan internasional dan hak negara berkembang dalam membangun kapasitas industrinya. Menurutnya, pembaruan tata kelola perdagangan global perlu memberikan ruang yang lebih seimbang antara kepastian hukum perdagangan dan kebutuhan pembangunan nasional.
Forum ini diselenggarakan oleh Chinese Society of International Law, Wuhan University Institute of International Law, dan Asian Academy of International Law. Berdasarkan surat konfirmasi resmi penyelenggara, forum tersebut bertujuan memperkuat komitmen terhadap multilateralisme, menegaskan kembali penghormatan terhadap supremasi hukum internasional, serta mendorong tata kelola global yang lebih adil dan inklusif. Kontribusi Prof. Yetty dalam panel tersebut secara khusus diapresiasi oleh penyelenggara sebagai bagian dari diskusi mengenai tantangan hukum perdagangan internasional yang dihadapi negara-negara berkembang.
Program forum juga menghadirkan sejumlah tokoh hukum internasional terkemuka, antara lain perwakilan United Nations Office of Legal Affairs, Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO), International Law Commission (ILC), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), serta akademisi dari University College London, La Trobe University, University of New South Wales, Wuhan University, Zhejiang University, dan berbagai institusi internasional lainnya.
Keikutsertaan Prof. Yetty dalam forum ini mencerminkan semakin aktifnya kontribusi akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam membangun diskursus hukum internasional, khususnya mengenai hubungan antara perdagangan internasional, kebijakan industri, dan pembangunan berkelanjutan. Forum ini sendiri telah berkembang menjadi salah satu wadah dialog internasional yang mempertemukan para akademisi, diplomat, dan pembuat kebijakan dari negara-negara Global South untuk membahas perkembangan hukum internasional dan tata kelola global.

